Sandiaga Uno Perkirakan Wisatawan Libur Nataru Melonjak 3 Kali Lipat

Senin, 13 Desember 2021 - 19:04 WIB
loading...
Sandiaga Uno Perkirakan...
Menparekraf Sandiaga Uno memperkirakan jumlah wisatawan saat libur Nataru melonjak hingga 3 kali lipat. Khususnya wisataw yang ada di DKI Jakarta. Foto/
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memperkirakan terjadinya lonjakan jumlah wisatawan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini menurut big data yang diperolehnya, khususnya kawasan wisata di DKI Jakarta.

Sandiaga mengatakan, perhitungan tersebut yakni di Jakarta seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol hingga kawasan Setu Babakan dan Pulau Seribu diperkirakan naik 2 sampai 3 kali lipat.

"Rata-rata kunjungan akan meningkat 2-3 kali lipat saat libur Nataru ," ujarSandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (13/12/21).

Sandiaga melanjutkan, telah diterapkan kebijakan saat libur Nataru di sejumlah destinasi wisata hingga tempat hiburan lainnya dengan cara pengetatan protokol kesehatan (prokes).



"Kini bukan lagi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat) atau penyekatan," terangnya.

Untuk itu pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberlakuan pembatasan bagi pengunjung hingga 75 persen. Baik di tempat wisata maupun kawasan hiburan lainnya.

Oleh karena itu Sandiaga mengingatkan kepada masyarakat, jangan terlalu memaksakan diri untuk berwisata. Apalagi jika kapasitas lokasi destinasi yang akan dituju sudah mencakup atau terpenuhi sebanyak 75 persen.

"Jika ada indikasi suatu destinasi penuh atau melebihi kapasitas 75 persen, sebaiknya tunda kunjungan ke destinasi tersebut. Ganti ke lain waktu saat tidak ada banyak kunjungan dari wisatawan," tuturnya.



Sebelumnya Kemenparekraf RI menerbitkan Surat Edaran (SE), terkait Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022(Nataru).

Sandiaga mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata hingga Pelaku Usaha Pariwisata juga Asosiasi Bioskop menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"SE ini dikeluarkan sesuai dengan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 pada 22 November 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)